BUPATI SUKOHARJO PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUKOHARJO,
Menimbang |
: |
a. bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN; b. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang lebih baik maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; |
Mengingat |
: |
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;.... |