Kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau strata 1 (S1) bagi pendidik di Satuan Pendidikan Formal;
SK Pengangkatan sebagai pegawai (SK CPNS bagi PTK PNS/CPNS, SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan bagi PTK di sekolah swasta, SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi PTK Non PNS di Sekolah Negeri;
SK Pembagian Tugas 2 (dua) tahun terakhir dari Kepala Sekolah