LEGALISIR PIAGAM
Prosedur
Persyaratan/ Kelengkapan
Waktu
Pemohon mengajukan Ligalisir Piagam dan menyebutkan piagam asli dan foto kopi piagan yag akan di ligalisir kepada petugas
Menverifikasi FC piagam pemohon apakah sesuai dengan data asli untuk diproses lebih lanjut
Berkas yang sudah ditandatangani dari Sekretaris/Kabid untuk di Stempel,Cap Dinas Dinas, digandakan, 1 untuk arsip di Dinas
Memberikan Kepada Pemohon disertai tanda terima pada buku agenda
15 menit
10 menit
30 menit
Biaya
GRATIS / TIDAK DI PUNGUT BIAYA
INFORMASI LEBIH LANJUT Silakan Hub CS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diAlamat : Jalan Wandyopranoto, Sawah, Mandan, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa TengahTelp : 0271 0929292Email: diknasskh@gmail.comWA: 081228418989
6 Pebruari 2023
3 Pebruari 2023
19 Mei 2022