PERSYARATAN
Proses Legalisir Ijazah/STTB paling lambat selesai 1 (satu) hari jika Pejabat yang mengesahkan berada ditempat, jika tidak berada ditempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan / Dinas Luar, maka Petugas / Staf memberikan waktu kapan berkas legalisir bisa diambil kembali oleh Pemohon dengan membawa bukti pengambilan Berkas Legalisir atas nama pemohon.
Tidak dipungut biaya alias gratis
Legalisir Ijazah/ STTB Jenjang SD, SMP Negeri/ Swasta, Paket A/ B/ C