KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR : 061/ 121 /2022
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUKOHARJO
TAHUN ANGGARAN 2022
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN SUKOHARJO,
Menimbang : |
a.
b.
c. |
bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan;
bahwa untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapat kepercayaan masyarakat, maka perlu disusun Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.
|
Mengingat : |
1.
2. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tahun 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik)
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
|
|
5. |
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Reformasi Birokrasi 2010-2025;
|
|
6. |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor per/20/M.PAN/04/2006 tentang pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik
|
|
7. |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/63/M.PAN/02/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
|
|
8. |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21M21.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
|
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
|
|
10. |
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fngsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan Kesatu
|
: : |
Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
Kedua |
: |
Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo meliputi. a. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB; b. Legalisir Ijazah/ SKHU Jenjang SD, SMP Negeri/ Swasta, Paket A/ B/ C; c. Legalisir Piagam; d. Rekomendasi Mutasi Siswa Sekolah jenjang SD dan SMP; e. Rekomendasi Melanjutkan Sekolah Ke Luar wilayah; f. Rekomendasi Pendirian Satuan pendidikan PAUD, PNF, SD Swasta, dan SMP Swasta; g. Surat Keterangan Penelitian/Magang; h. Penutupan/regruping Sekolah; i. Rekomendasi Mutasi Guru; j. Pengusulan Penerbitan NUPTK; k. Pelayanan PPDB ONLINE; l. Rekomendasi Penyelenggaraan Pentas Seni.
|
Ketiga |
: |
Standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana terlampir dalam Lampiran Satu dan Lampiran Dua Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/ pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
|
Keempat |
: |
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di Sukoharjo Pada tanggal Januari 2022
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUKOHARJO
DARNO
|
TEMBUSAN: Keputusan ini dikirimkan kepada Yth.
|
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR : / /2022 TANGGAL : Januari 2022
|
STANDAR PELAYANAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUKOHARJO
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB |
|
|
Jenis layanan |
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB |
|
Dasar Hukum |
Permendikbud RI No 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Jenang Pendidikan Dasar dan Menengah |
|
Persyaratan |
· FC Ijazah yang hilang atau Ijazah/ STTB yang rusak atau foto copy arsip sebelum rusak · Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian · Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak · Akte Kelahiran · Foto Hitam Putih 3x4 |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
1 hari kerja |
|
Produk |
Surat Keteranagn |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id;
|
2 |
Legalisir Ijazah/ SKHU Jenjang SD, SMP Negeri/ Swasta, Paket A/ B/ C |
|
|
Jenis layanan |
Legalisir Ijazah/ SKHU Jenjang SD, SMP Negeri/ Swasta, Paket A/ B/ C |
|
Dasar Hukum |
Permendikbud RI No 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Jenang Pendidikan Dasar dan Menengah |
|
Persyaratan |
· Dokumen asli STTB/Ijazah · FC Ijazah yang sudah dilegalisir oleh sekolah asal |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
1 Hari Kerja |
|
Produk |
Legalisir |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id;
|
3 |
Legalisir Piagam |
|
|
Jenis layanan |
Legalisir Piagam |
|
Dasar Hukum |
1. Permenpan nomor.22 tahun 2008 tentang pedoman umum tata naskah dinas; 2. Permendagri nomor.54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah;
|
|
Persyaratan |
· Piagam Asli · FC Piagam |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
1 Hari Kerja |
|
Produk |
Legalisir |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id;
|
4. |
Rekomendasi Mutasi Siswa Sekolah jenjang SD dan SMP |
|
|
Jenis layanan |
Rekomendasi Mutasi Siswa Sekolah jenjang SD dan SMP |
|
Dasar Hukum |
· UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional · PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan · PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan
|
|
Persyaratan |
· Data sekolah yang dituju · FC surat rekomendasi pindah sekolah dari sekolah asal |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
1 Jam Kerja |
|
Produk |
Surat Keterangan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id;
|
5 |
Rekomendasi Melanjutkan Sekolah Ke Luar wilayah |
|
|
Jenis layanan |
Rekomendasi Melanjutkan Sekolah Ke Luar wilayah |
|
Dasar Hukum |
· UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional · PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan · PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan
|
|
Persyaratan |
· Data sekolah yang dituju · FC surat rekomendasi melanjutkan sekolahke luar wilayah dari sekolah asal · Surat keterangan Kelulusan Dari sekolah |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
1 Jam Kerja |
|
Produk |
Surat Keterangan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id;
|
6 |
Rekomendasi Pendirian Satuan pendidikan PAUD, PNF, SD Swasta, dan SMP Swasta |
|
|
Jenis layanan |
Rekomendasi Pendirian Satuan pendidikan PAUD, PNF, SD Swasta, dan SMP Swasta |
|
Dasar Hukum |
1.Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pendidikan Prasekolah 2.Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini 3.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Satuan Pendidikan Menengah. |
|
Persyaratan |
· Data sekolah yang dituju · FC surat rekomendasi melanjutkan sekolahke luar wilayah dari sekolah asal · Surat keterangan Kelulusan Dari sekolah |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
15 Hari Kerja |
|
Produk |
Surat Keterangan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id;
|
7 |
Surat Keterangan Penelitian/Magang |
|
|
Jenis layanan |
Surat Keterangan Penelitian/Magang |
|
Dasar Hukum |
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan 3. PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan |
|
Persyaratan |
· Ijin Penelitian dari Kampus · Ijin Penelitian dari DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
45 Menit |
|
Produk |
Surat Keterangan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id; |
8 |
Penutupan/Regruping Sekolah |
|
|
Jenis layanan |
Penutupan/Regruping Sekolah |
|
Dasar Hukum |
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Satuan Pendidikan Menengah. |
|
Persyaratan |
1. Surat pengajuan dari ketua yayasan 2. Data siswa yang terakhir dimiliki 3. Terakhir kali menyelengarakan kegiatan belajar - mengajar 4. Surat serah terima aset atau rincian aset yang dikelola yayasan. 5. Satuan pendidikan sudah tidak menyelenggarakankegiatan pembelajaran 6. Satuan pendidikan sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan
|
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
15 hari kerja |
|
Produk |
Surat Keterangan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
3. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 4. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id; |
9 |
Rekomendasi Mutasi Guru |
|
|
Jenis layanan |
Rekomendasi Mutasi Guru |
|
Dasar Hukum |
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 5. PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi |
|
Persyaratan |
1. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; 2. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; 3. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; 4. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; 5. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; 6. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; 7. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 8. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau 9. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal. |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
1 Jam |
|
Produk |
Surat Keterangan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id; |
10 |
Pengusulan Penerbitan NUPTK |
|
|
Jenis layanan |
Pengusulan Penerbitan NUPTK |
|
Dasar Hukum |
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 5. PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan 6. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
|
Persyaratan |
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Ijasah dari SD sampai dengan pendidikan terakhir; c. Kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau strata 1 (S1) bagi pendidik di Satuan Pendidikan Formal; d. SK Pengangkatan sebagai pegawai (SK CPNS bagi PTK PNS/CPNS, SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan bagi PTK di sekolah swasta, SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi PTK Non PNS di Sekolah Negeri; e. SK Pembagian Tugas 2 (dua) tahun terakhir dari Kepala Sekolah |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
2 Bulan |
|
Produk |
Surat Keterangan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id; |
11 |
Pelayanan PPDB ONLINE |
|
|
Jenis layanan |
Pelayanan PPDB ONLINE |
|
Dasar Hukum |
1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. 2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2011 Tentang PPDB. 3. SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo Nomor : 422.1/0841/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB SMP TP 2021/2022. |
|
Persyaratan |
a. Usia calon peserta didik baru SMP maksimal usia 15 tahun b. Melakukan pra pendaftaran di website PPDB secara mandiri c. Surat keterangan lulus asli 1 lembar dan 1 lembar fotokopi d. Mengumpulkan rekap nilai rapot kelas 4,5,dan 6 e. Menunjukkan kartu keluarga (KK) asli f. Menunjukkan akta kelahiran asli dan mengumpulkan fotokopi 2 lembar g. Berkas dimasukkan ke dalam map,1set untuksekolah 1 set untuk dinas |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
1 Bulan |
|
Produk |
Surat Keterangan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id; |
12 |
Rekomendasi Penyelenggaraan Pentas Seni |
|
|
Jenis layanan |
Rekomendasi Penyelenggaraan Pentas Seni |
|
Dasar Hukum |
1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. |
|
Persyaratan |
a. Nama sanggar b. Jenis kesenian c. Waktu penyelenggaraan d. Lokasi penyelenggaraan |
|
Prosedur |
Terlampir |
|
Waktu pelayanan |
1 Hari Kerja |
|
Produk |
Surat Keterangan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sukoharjo jalan wandyyo pranoto,kel.mandan sukoharjo,kode pos 57518 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0271-593020 ; b. faksimile: 0271-591603; c. WA: 081228418989 d. Email: diknasskh@gmail.com; e. Web : dikbud.sukoharjokab.go.id f. Web : www.lapor.go.id; |
|
|