INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR : 800/4095/2021
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN SUKOHARJO
TAHUN 2021-2026
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUKOHARJO
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sasaran dalam rangka penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, diperlukan adanya alat ukur berupa indikator kinerja utama;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2021;